Pa Tirwan, S.Pd.MM.Pd
Monitoring pada Tahap
Perencanaan Proses Pembelajaran
Monitoring pada tahap perencanaan proses pembelajaran meliputi unsur silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar. dan kelengkapan lainnya.
INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA GURU SEBELUM DAN/ATAU SESUDAH PELAKSANAAN PEMBINAAN
MATERI PEMBINAAN : ADMINISTRASI GURU (PERENCANAAN PEMBELAJARAN)
Nama Sekolah : UPTD SDN 2 Malangsari Guru Kelas/Mapel : Kelas 1
Nama Guru : Nemi, S.Pd. Jumlah Jam T.M : 24
NO
|
ASPEK PEMBINAAN
|
KONDISI
|
DESKRIPSI
|
ADA
|
TIDAK ADA
|
1
|
KALENDER PENDIDIKAN
|
|
|
|
2
|
PROGRAM TAHUNAN
|
|
|
|
3
|
PROGRAM SEMESTER
|
|
|
|
4
|
SILABUS
|
|
|
|
5
|
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
|
|
|
|
6
|
JADWAL TATAP MUKA
|
|
|
|
7
|
AGENDA HARIAN
|
|
|
|
8
|
DAFTAR NILAI (SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN)
|
|
|
|
9
|
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
|
|
|
|
10
|
ABSENSI SISWA
|
|
|
|
11
|
BUKU PEGANGAN GURU
|
|
|
|
12
|
BUKU TEKS SISWA
|
|
|
|
Telah disebutkan bahwa esensial supervisi pembelajaran bukan semata-mata
mengukur unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,
melainkan juga bagaimana membantu guru mengembangkan kemampuan
profesionalnya. Meskipun demikian, supervisi pembelajaran tidak terlepas
dari pengukuran kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran.
Pengukuran kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan
salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan dalam proses supervisi
pembelajaran (Sergiovanni, 1987). Prinsip dasar ini tampak pada
langkah-langkah pembinaan keterampilan pembelajaran guru. Menurut Marks,
Stoops dan Stoops, sebagaimana telah dibahas di muka, salah satu
langkahnya berupa analisis kebutuhan. Esensial langkah analisis
kebutuhan adalah mengukur pengetahuan dan kemampuan untuk menentukan
pengetahuan dan kemampuan mana pada guru yang harus dibina. Ini berarti
dalam setiap merencanakan dan memprogram supervisi pembelajaran selalu
diperlukan instrumen pengukuran.
Instrumen untuk mengukur kemampuan guru, karena lebih berbentuk
performansi atau perilaku (behavioral), biasanya digunakan instrumen
observasi yang mengamati unjuk kerja guru dalam mengelola proses
pembelajaran. Instrumen ini sering diambil dari yang sudah ada, yang
sudah valid dan reliabel, maupun dapat dikembangkan sendiri oleh
supervisor. Apabila ingin mengembangkan sendiri instrumen observasi,
maka disarankan agar merujuk pada jenis-jenis kemampuan pembelajaran
yang harus dimiliki oleh guru. Setiap jenis kemampuan yang dikembangkan
dalam instrumen observasi harus disediakan skala pengukuran.
Ada bermacam-macam skala pengukuran, misalnya skala tiga, skala lima,
dan skala tujuh. Apabila digunakan skala tiga, maka bentuknya menjadi
tidak mampu (1), cukup mampu (2), dan mampu (3). Apabila digunakan skala
lima, maka bentuknya menjadi sangat kurang mampu (1), kurang mampu (2),
cukup mampu (3), mampu (4), dan sangat mampu (5). Semakin kecil skor
kemampuannya semakin perlu dibina. Semakin rendah skornya berarti guru
semakin tidak mampu mengelola proses pembelajaran.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI pernah mengembangkan satu
instrumen pengukuran yang disebut dengan Alat Penilaian Kemampuan Guru
(APKG). APKG ini merupakan instrumen yang telah dikembangkan dan resmi
digunakan untuk mengukur kemampuan guru yang bersifat generic essensial.
Dikatakan generic karena kemampuan tersebut secara umum harus dimiliki
oleh setiap guru bidang studi apapun. Dikatakan essential karena
kemampuan tersebut merupakan kemampuan-kemampuan yang penting saja. Ini
tidak berarti bahwa kemampuan yang lain tidak perlu melainkan masih
sangat diperlukan hanya harus diukur melalui instrumen lainnya
(Depdikbud, 1982).
IBU NEMI, S.Pd Guru Kelas 1 sedang dilihat Oleh Pengawas Kelengkapan persiapan mengajar/ADM guru.
Doc.UPTD SDN 2 Malangsari